3 Produk Ide Usaha Ini Wajib Sertifikasi Halal, Simak Prosedur Mengurusnya

Arintha Widya - Kamis, 25 Januari 2024
3 produk ide usaha ini wajib sertifikasi halal, simak prosedur mengurusnya.
3 produk ide usaha ini wajib sertifikasi halal, simak prosedur mengurusnya. Freepik

Baca Juga: Catat! Ini 6 Jenis Usaha yang Perlu Memiliki Sertifikasi Halal

1. Khusus registrasi perpanjangan atau pengembangan, perlu dilampirkan ketetapan Halal sebelumnya untuk produk yang sama.

2. Bagi registrasi baru, menyerahkan manual Sistem Jaminan Halal.

3. Menyertakan Status/Sertifikat SJH terakhir bagi pendaftar registrasi pengembangan dan perpanjangan.

4. Melampirkan diagram proses produksi untuk produk yang didaftarkan (wajib pada setiap jenis produk).

5. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi, bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.

6. Melampirkan daftar alamat dari seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan baku.

7. Bukti diseminasi kebijakan halal.

8. Bukti kompetensi tim manajemen halal, meliputi sertifikat penyelia halal atau sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal.

9. Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

10. Bukti ijin perusahaan seperti: Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin sejenis lainnya.

11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem jaminan mutu atau keamanan produk (jika ada).

12. Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH

(*)

Sumber: Kompas.com,mui.or.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania