Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH

Ardela Nabila - Rabu, 13 April 2022
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis.
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis. cagkansayin

Parapuan.co - Kabar baik untuk Kawan Puan yang memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 lewat Program Sehati.

Pertama kali diluncurkan pada tahun 2021, program tersebut merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan Program Sehati telah dimulai sejak bulan Maret 2022 lalu dan akan berlangsung hingga Desember 2022.

“Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Kuota tersebut hanya akan digunakan untuk memfasilitasi UMK yang telah memenuhi syarat.

Selain itu pelaku UMK juga bisa melakukan pernyataan mandiri (self-declare) terkait kehalalan produknya.

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self-declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” jelas Aqil.

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK?

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 5 Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya