Putra dari Putri Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus Kekerasan Seksual

Arintha Widya - Rabu, 20 Agustus 2025
Putra dari Putri Mahkota Norwegia tersandung kasus kekerasan seksual.
Putra dari Putri Mahkota Norwegia tersandung kasus kekerasan seksual. Lise Aserud | Credit: AP

Parapuan.co - Marius Borg Høiby, putra dari Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit sekaligus anak tiri Putra Mahkota Haakon, resmi didakwa atas 32 tindak pidana yang mencakup empat tuduhan pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, pria berusia 27 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut negara, Sturla Henriksbø, menyebut kasus ini sebagai perkara serius. Ia menegaskan bahwa status Høiby sebagai bagian dari keluarga kerajaan tidak akan membuatnya diperlakukan lebih ringan maupun lebih keras dibanding terdakwa lain.

"Pemerkosaan dan kekerasan dalam hubungan dekat adalah tindakan sangat serius yang dapat meninggalkan jejak mendalam dan merusak kehidupan," ujarnya saat membacakan dakwaan pada Senin (19/8), seperti dikutip dari The Guardian

Rangkaian Tuduhan Berat

Menurut dakwaan, Høiby diduga memperkosa empat perempuan berbeda antara 2018 hingga November 2024. Semua kasus disebut terjadi setelah hubungan seksual yang awalnya konsensual, namun kemudian korban dalam keadaan tertidur.

Jaksa menambahkan, Høiby juga dituduh merekam para korban secara diam-diam selama dugaan pemerkosaan berlangsung. Selain itu, ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan pasangan, serta merekam bagian intim sejumlah perempuan tanpa izin.

Tindakannya tidak berhenti di situ; Høiby juga menghadapi tuduhan pelecehan terhadap polisi serta berbagai pelanggaran lalu lintas.

Pada Juni lalu, Høiby sempat dikenai 23 tuduhan awal, termasuk tiga pemerkosaan. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jaksa negara memutuskan menambahkan sembilan dakwaan baru, sehingga total mencapai 32 perkara.

Pembelaan Hukum

Baca Juga: Bagaimana Peran Media Perempuan Ikut Menghapus Stigma terhadap Korban Kekerasan Seksual?

Sumber: The Guardian
Penulis:
Editor: Arintha Widya