Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Jepara Terkuak, Ini Kata Menteri PPPA

Saras Bening Sumunar - Kamis, 8 Mei 2025
Kekerasan seksual anak di Jepara.
Kekerasan seksual anak di Jepara. ChiccoDodiFC

Parapuan.co Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelaku yang berinisial S (21) melakukan aksi kekerasan seksual pada sedikitnya 31 anak perempuan dari sejumlah daerah.

Dari puluhan korban tersebut, lebih dari sepuluh anak yang mengalami kasus pemerkosaan. S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Awal Mula Kasus Terungkap

Menurut laman Kompas.idperilaku biadab yang dilakukan S terungkap pertama kali oleh salah satu orang tua korban. Suatu ketika, orang tua salah satu korban mendapati adanya video terkait kekerasan seksual yang menimpa buah hatinya di ponsel sang anak yang baru diperbaiki.

Saat ditanya, korban mengaku malu sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Kepolisian Daerah Jateng.

Setelah diselidiki, dia bukan satu-satunya. Hingga Rabu (30/4/2025), jumlah korban mencapai 31 perempuan, mayoritas pelajar. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur, yakni mulai dari 12 tahun hingga 17 tahun. Sebagian besar korban berasal dari Jepara. Namun, ada juga korban dari daerah lain di Jateng, Jawa Timur, dan Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Dwi Subagio menyebut bahwa pihaknya masih akan mendalami motif pelaku kekerasan seksual anak.

"Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kami dalami. Yang pasti, pelaku menggunakan media sosial untuk merayu para korban. Saat sedang melakukan panggilan video, para korban diminta buka baju dan sebagainya, kemudian direkam oleh pelaku," ujar Dwi Subagio. 

Video-video itu disimpan oleh pelaku dan digunakan sebagai alat untuk mengancam para korbannya. Pelaku mengancam akan menyebar video-video itu jika korban tidak menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Menguak Perilaku Keji Oknum Polisi NTT atas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Dwi menyebut, jumlah korban yang disetubuhi pelaku belum bisa dipastikan. Namun, jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 orang. Bahkan, ada salah satu korban yang sempat berniat mengakhiri hidupnya karena tertekan.

Menurut Dwi, kejahatan itu diduga telah dilakukan S sejak September 2024. Kemungkinan besar, jumlah korban juga bisa bertambah. Hal ini lantaran, masih adanya korban yang diduga belum berani melapor.

KemenPPPA Siap Mengawal Kasus dan Pastikan Perlindungan Korban

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah responsif guna memastikan korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah Fauzi.

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

Saat ini, korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng. Sementara untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.

Menteri PPPA menekankan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 15 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan serta kejahatan seksual.

"Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak. Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung," tambah Menteri PPPA.

KemenPPPA akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa depan. KemenPPPA juga akan terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui pendidikan masyarakat dan peningkatan kapasitas layanan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Baca Juga: Kekerasan pada Anak Perempuan Terjadi di Palembang, Ini Tanggapan KemenPPPA

Sumber: Kemenpppa,kompas.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri