Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff

Linda Fitria - Kamis, 18 Januari 2024
Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff
Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff Freepik

2. Ajukan klaim JKP di Siap Kerja untuk Bulan Pertama

- Login ke siapkerja.kemnaker.go.id.

- Pilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja.

- Lengkapi data pribadi, nomor rekening dan tandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja).

- Proses validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.

- Manfaat JKP akan segera masuk ke rekening.

3. Pengajuan klaim JKP di portal Siap Kerja Bulan ke 2-6

- Lakukan asesmen diri di portal Siap Kerja

- Lamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara).

- Ikuti proses konseling.

- Ikuti pelatihan kerja dari rekomendasi petugas di antara periode 2-5 dengan kehadiran minimal 80 persen.

- Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang ada di akun Siap Kerja.

- Manfaat JKP akan segera masuk ke rekening.

Baca Juga: Selain Performa Buruk, Ini 10 Alasan Perusahaan Boleh Layoff Karyawan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria