Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff

Linda Fitria - Kamis, 18 Januari 2024
Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff
Ilustrasi pekerja yang alami PHK atau layoff Freepik

Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.

Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Saat akan melakukan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kawan Puan bisa melewati beberapa tahapan:

1. Lapor PHK di Siap Kerja

- Bila perusahaan belum melapor, lapor kalau baru saja di PHK lewat portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.

- Aktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.

- Minta bukti PHK dari Pemberi Kerja.

- Laporkan PHK lewat portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

Baca Juga: Puan Talks: Solusi Perempuan Hadapi Perubahan dalam Karier seperti Layoff

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria