Cara Daftar HKI Online, Wajib Punya Sebelum Jalankan Ide Usaha

Arintha Widya - Jumat, 5 Januari 2024
Wajib Punya Sebelum Jalankan Ide Usaha, Ini Cara Daftar HKI Online
Wajib Punya Sebelum Jalankan Ide Usaha, Ini Cara Daftar HKI Online Tangkapan Layar Laman DJKI

Parapuan.co - Kawan Puan yang ingin menjalankan ide usaha perlu mengantongi hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI).

Terlebih jika kamu menjual produk yang merupakan hasil karyamu sendiri, bukan menjadi reseller atau droshipper.

Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang belum paham prosedur mendapatkan hak merek dagang atau HKI.

Untuk itu sebagai panduan, Kawan Puan perlu memahami cara mendaftar HKI secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimana cara mendaftarkan HKI untuk ide usaha yang hendak kamu jalankan? Berikut langkah-langkahnya!

Membuat Akun E-Hakcipta

Pertama-tama, kamu harus membuat akun e-hakcipta terlebih dulu melalui laman resmi DJKI dengan cara di bawah ini:

1. Buka laman www.dgip.go.id pada browser.

2. Pilih menu e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta untuk merek dagang usahamu.

Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Dagang MS Glow, Ini Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

3. Secara otomatis, kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran untuk melakukan registrasi akun. Isikan data dirimu pada formulir yang tertera.

4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol Daftar untuk membuat akun sebelum mengajukan HKI ide usaha kamu.

5. Kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta. Akan ada pop-up berisi pemberitahuan bahwa registrasi telah selesai.

6. Buka email kamu untuk mengaktifkan akun menggunakan link yang dikirimkan dari Info Hak Cipta DJKI.

7. Kamu akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta untuk login. Di tahap ini akan muncul pop-up pemberitahuan akunmu telah diaktivasi.

8. Tunggu selama kurang lebih dua hari kerja untuk mendapatkan persetujuan akun.

9. Setelah disetujui, kamu akan menerima email pemberitahuan bahwa akunmu sudah siap.

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Untuk mendaftarkan merek dagang milikmu pada HKI, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Usaha, Ini Syarat, Cara, hingga Biaya Mendaftarkan Merek Dagang

1. Login pada akun e-Hakcipta yang sudah disetujui.

2. Pada halaman "Dashboard", pilih tab "Hak Cipta", lalu klik "Permohonan Baru".

3. Silakan isi formulir data dengan lengkap.

4. Pada bagian "Data Pencipta", klik tombol "Tambah".

5. Selanjutnya pada bagian "Lampiran", masukkan atau unggah file pendukung yang menjadi persyaratan, seperti KTP, logo/nama merek, surat pernyataan, dan sebagainya.

6. Cek ulang sebelum mengunggah data, kemudian klik "Submit" apabila semua sudah terisi lengkap dan benar.

7. Klik "Setuju". DJKI akan melakukan pengecekan selama kurang lebih 2 hari sebelum mengeluarkan sertifikat Hak Cipta.

Demikian tadi cara mengajukan hak cipta atau HKI online untuk ide usaha yang akan kamu jalankan.

Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Wujudkan Ide Usaha, Ini 8 Alasan Pelaku UMKM Harus Punya Merek Dagang

(*)

Sumber: dgip.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria