Tingkatkan Daya Saing Usaha, Ini Syarat, Cara, hingga Biaya Mendaftarkan Merek Dagang

Ardela Nabila - Senin, 1 Agustus 2022
Cara mendaftarkan merek dagang.
Cara mendaftarkan merek dagang. aurielaki

Parapuan.co - Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha adalah dengan memiliki hak kepemilikan merek dagang.

Bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), merek merupakan identitas yang membedakan kamu dengan satu pihak dan pihak lainnya.

Merek sendiri merupakan tampilan dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Pelaku UMKM yang memiliki merek dagang diharapkan dapat meningkatkan pendapatannya dari usaha yang dijalaninya.

Secara umum, mendaftarkan merek dagang berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan atas merek yang didaftarkan serta dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama.

Di samping itu, merek juga bisa dimanfaatkan sebagai alat promosi dan tanda pengenal agar usaha yang kamu jalankan memiliki ciri khas.

Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha bisa mendaftarkan dan mematenkan merek usaha kamu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Nah, untuk mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Didaftarkan Baim Paula ke HAKI, Apa Itu?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara