Citayam Fashion Week Didaftarkan Baim Paula ke HAKI, Apa Itu?

Firdhayanti - Senin, 25 Juli 2022
Hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual. Warchi

 

Parapuan.co - Baru-baru ini, ramai di media sosial mengenai Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh pasangan Baim Paula ke Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI). 

Baim dan Paula mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Banyak pihak yang menyoroti tindakan Baim Paula yang tidak berhak untuk mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI karena bukanlah pencetus dari hal tersebut.  

Citayam Fashion Week sendiri merupakan ajang pameran busana yang terinspirasi dari Paris Fashion Week. 

Hal ini bermula dari sekelompok anak muda yang berasal dari daerah Citayam, Depok yang kerap mendatangi daerah Dukuh Atas, Sudirman. 

Lantas, apa itu yang dimaksud dengan Hak Atas Kepemilikan Intelektual?

Dalam laman Kemenkeu, Hak Atas Kepemilikan Intelektual sendiri berarti hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

Hak ini dilindungi oleh undang-undang, Kawan Puan. Terdapat sanksi bagi orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya. 

Sementara itu, menurut definisi yang diberikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR).

Baca Juga: Ridwan Kamil Berikan Nasihat Baim Wong Terkait Polemik Citayam Fashion Week

Adapun yang dimaksud dengan HKI yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Dengan HAKI, seorang bisa mendapatkan hasil ekonomi dari kreativitas intelektual yang dilakukannya. 

Melansir Kompas.com, hak kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. 

Hak cipta sendiri merupakan hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, serta pemberian izin ciptaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Sementara itu, hak kekayaan industri mengatur berbagai hal yang menjadi milik perindustrian. 

Hak kekayaan industri terdiri dari sebagai berikut:

-Paten

-Merek

-Desain industri

Baca Juga: Tak Kalah Nyentrik, Ini 5 Gaya Artis Melenggang di Citayam Fashion Week

-Desain tata letak sirkuit terpadu

-Rahasia dagang

-Varietas tanaman. (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh