Kasus Sengketa Merek Dagang MS Glow, Ini Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

Dinia Adrianjara - Kamis, 14 Juli 2022
MS Glow Buka Kesempatan Kerja Bagi Para Penyandang Disabilitas
MS Glow Buka Kesempatan Kerja Bagi Para Penyandang Disabilitas MS Glow

Parapuan.co - Kasus sengketa merek dagang yang melibatkan perusahaan kecantikan MS Glow dengan PStore Glow, cukup menyita perhatian publik.

Awal pekan ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan bahwa MS Glow, bisnis milik pasangan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sejumlah pihak, harus membayar ganti rugi senilai RP 37 miliar.

Dilansir dari Kontan, Juragan 99 dan pemilik MS Glow lainnya harus membayar ganti rugi dengan jumlah tersebut kepada pemilik PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, dalam hal ini Putra Siregar, karena masalah hak cipta.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa PT PStore Glow Bersinas Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow.

Selain itu, merek dagang tersebut juga terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Selanjutnya majelis hakim juga menetapkan bahwa para tergugat telah tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan merek dagang MS Glow yang dinilai mempunyai kesamaan pokok denga PStore Glow dan PS Glow.

Belajar dari kasus ini, penting bagi Kawan Puan yang memiliki bisnis maupun sedang merintis usaha, untuk mendaftarkan merek dagang bagi pelaku usaha.

Dilansir PARAPUAN dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, mengantongi hak eksklusif penggunaan merek adalah kunci krusial bagi pemilik usaha.

Sebab dengan memiliki hak esklusif penggunaan merek, pemilik merek bisa mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

Baca Juga: Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya

Sumber: Kompas.com,Kontan.co.id,dgip.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara