Tidak Ada Sosok Perempuan, Ini 3 Paslon Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU

Rizka Rachmania - Senin, 13 November 2023
Ini dia 3 pasangan calon (paslon) capres-cawapres Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini dia 3 pasangan calon (paslon) capres-cawapres Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 8213erika

3. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Sebagai informasi untuk Kawan Puan, nomor yang disebutkan tadi bukan nomor urut resmi pasangan calon di Pemilu 2024.

Pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres tersebut akan dilakukan oleh KPU pada Selasa, (14/11/2023).

KPU sempat menginformasikan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden ini ke KPU, beserta dengan partai pendukungnya.

Berikut waktu pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 ke KPU pada saat itu:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB dengan partai pendukung Nasdem, PKB, dan PKS.

2. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB dengan partai pendukung PDIP, Perindo, dan Hati Nurani Rakyat.

3. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB dengan partai pendukung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garda Republik Indonesia.

Tidak ada sosok perempuan sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Apakah Kawan Puan sudah siap memilih?

Baca Juga: Capres Cawapres Pemilu 2024 Laki-Laki, Begini Tips Memilih Pemimpin Ramah Perempuan

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania