Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima

Arintha Widya - Kamis, 19 Oktober 2023
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima Tangkapan layar laman SSCASN BKN

3. Klik opsi "Ajukan Sanggah", kemudian jelaskan kronologi yang memperkuat sanggahan.

4. Proses menyanggah hasil seleksi administrasi hanya dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

Ketentuan Agar Sanggahan Diterima

Tidak semua pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah.

Kamu harus memenuhi sejumlah kriteria yang bisa diterima oleh verifikator penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Ketentuan agar sanggahan bisa diterima sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, yaitu:

1. Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan pelamar.

3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Mengintip Statistik Pelamar Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri