Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima

Arintha Widya - Kamis, 19 Oktober 2023
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima Tangkapan layar laman SSCASN BKN

Parapuan.co - Kawan Puan, hasil seleksi administrasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan pada 15-18 Oktober kemarin.

Di antara ratusan ribu peserta, tentunya ada yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Bagi kamu yang dinyatakan tidak lolos seleksi, masih ada kesempatan mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.

Ada pun masa sanggah dijadwalkan bisa dilakukan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Bagaimana cara mengajukan sanggah? Simak informasi dan ketentuan mengajukan sanggah agar diterima seperti melansir Kontan.co.id di bawah ini!

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Untuk mengajukan sanggahan dari hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang kamu terima, lakukan ini:

1. Kunjungi laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat saat pendaftaran.

Baca Juga: Dipakai dalam Seleksi CPNS 2023, Ini Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

3. Klik opsi "Ajukan Sanggah", kemudian jelaskan kronologi yang memperkuat sanggahan.

4. Proses menyanggah hasil seleksi administrasi hanya dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

Ketentuan Agar Sanggahan Diterima

Tidak semua pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah.

Kamu harus memenuhi sejumlah kriteria yang bisa diterima oleh verifikator penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Ketentuan agar sanggahan bisa diterima sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, yaitu:

1. Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan pelamar.

3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Mengintip Statistik Pelamar Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

6. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Perlu kamu catat, ketentuan dan cara mengajukan sanggah di atas tidak hanya berlaku untuk hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 saja.

Ketentuan di atas juga mencakup proses sanggah untuk hasil seleksi selanjutnya di masa rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Ada pun masa sanggah selalu diberikan di akhir setiap tahap seleksi setelah pengumuman kelulusan disampaikan.

Jika sanggahan ditolak dan kamu tetap dinyatakan tidak lolos, maka tidak ada jalan lain untuk dapat melanjutkan proses seleksi.

Demikian tadi informasi mengenai pengajuan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat, ya.

Baca Juga: Serba-Serbi Simulasi Online CAT untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023 dari BKN

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri