Perbedaan Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023, Bisakah Daftar Keduanya?

Arintha Widya - Kamis, 31 Agustus 2023
perbedaan lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023
perbedaan lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023

Parapuan.co - Rekrutmen lowongan kerja CPNS dan PPPK akan digelar di waktu bersamaan mulai pertengahan September 2023.

Bagi Kawan Puan yang tahun ini pertama kali akan melamar CPNS atau PPPK 2023 mungkin punya banyak pertanyaan.

Salah satunya apakah diperbolehkan mendaftar kedua lowongan kerja tersebut atau tidak.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memberikan jawaban.

Pihaknya menegaskan, peserta tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 secara bersamaan dan harus memilih salah satu.

Mengapa demikian? Yuk, simak dulu perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023 agar tahu alasan tidak diperbolehkan mendaftar keduanya!

1. Tahap Seleksi CPNS Vs PPPK 2023

Pelamar pekerjaan CPNS 2023 akan melalui tiga tahap seleksi, yaitu Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Catat, Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria