Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima

Arintha Widya - Kamis, 19 Oktober 2023
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima Tangkapan layar laman SSCASN BKN

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

6. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Perlu kamu catat, ketentuan dan cara mengajukan sanggah di atas tidak hanya berlaku untuk hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 saja.

Ketentuan di atas juga mencakup proses sanggah untuk hasil seleksi selanjutnya di masa rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

Ada pun masa sanggah selalu diberikan di akhir setiap tahap seleksi setelah pengumuman kelulusan disampaikan.

Jika sanggahan ditolak dan kamu tetap dinyatakan tidak lolos, maka tidak ada jalan lain untuk dapat melanjutkan proses seleksi.

Demikian tadi informasi mengenai pengajuan sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat, ya.

Baca Juga: Serba-Serbi Simulasi Online CAT untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023 dari BKN

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri