Hari Pajak Nasional, Ketahui Apa Saja Istilah dalam Perpajakan Berikut Ini

Arintha Widya - Jumat, 14 Juli 2023
Ilustrasi istilah perpajakan
Ilustrasi istilah perpajakan simpson33

Parapuan.co - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Mungkin belum banyak Kawan Puan yang tahu.

Di Hari Pajak Nasional ini, rasanya kamu perlu pula tahu tentang berbagai istilah umum perpajakan.

Terlebih mengingat bahwa kamu merupakan seorang wajib pajak, Hari Pajak Nasional menjadi momen yang tepat untuk mengetahuinya.

Apa saja istilah umum dalam perpajakan yang penting diketahui? Simak informasi seperti dikutip dari laman Pajak.go.id berikut ini!

1. Pajak, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Wajib Pajak (WP): orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Badan: sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.

Juga badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4. Pengusaha: orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Ini Tips Pengusaha Wanita Maksimalkan Omset Usahanya

Sumber: Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania