Hari Pajak Nasional, Ketahui Apa Saja Istilah dalam Perpajakan Berikut Ini

Arintha Widya - Jumat, 14 Juli 2023
Ilustrasi istilah perpajakan
Ilustrasi istilah perpajakan simpson33

14. Surat Ketetapan Pajak: surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar: surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan: surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

17. Surat Ketetapan Pajak Nihil: surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

18. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

19. Surat Tagihan Pajak: surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

20. Surat Paksa: surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

21. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan: pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

22. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Itulah beberapa istilah perpajakan yang umum digunakan. Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPN 11 Persen dari Transaksi Uang Elektronik, Ini Cara Hitungnya

(*)

Sumber: Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania