Hari Pajak Nasional, Ketahui Apa Saja Istilah dalam Perpajakan Berikut Ini

Arintha Widya - Jumat, 14 Juli 2023
Ilustrasi istilah perpajakan
Ilustrasi istilah perpajakan simpson33

5. Pengusaha Kena Pajak (PKP): pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

7. Masa Pajak: jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.

8. Tahun Pajak: jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

10. Surat Pemberitahuan (SPT): surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

11. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa): surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

12. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan): surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

13. Surat Setoran Pajak (SSP): bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ramai Modus Penipuan Lewat Surat DJP, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Sumber: Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania