Poin Penting RUU PPRT Menurut Kemnaker, Ada 367 Daftar Inventarisasi Masalah

Arintha Widya - Selasa, 23 Mei 2023
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.

Parapuan.co - Pemerintah sudah cukup lama menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga kembali menyatakan bahwa pihaknya ikut mendorong pengesahan RUU PPRT tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta (15/5/2023).

Ida Fauziah menerangkan, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Malasah (DIM) dalam RUU PPRT yang mencapai 367 butir.

"DIM yang kami bahas ada 238, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan, menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziah seperti melansir Kompas.com.

Penambahan jumlah DIM tersebut ialah hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk yang berasal dari aspirasi.

Poin-Poin RUU PPRT dalam 367 DIM

Ada pun pembagian daftar masalah yang termasuk dalam 367 DIM pada RUU PPRT, meliputi:

1. Bab I yang berisi tentang ketentuan umum UU PPRT.

Baca Juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO

2. Bab II berisi asas dan tujuan UU PPRT.

Disebutkan, tujuan dari aturan di dalam UU PPRT nantinya ialah untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

3. Bab III mengenai perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

Ida Fauziah mengungkapkan dua cara yang bisa dilakukan dalam perekrutan calon PRT.

Adapun yang pertama yaitu perekrutan langsung yang dilakukan oleh pemberi kerja dan berdasarkan kesepakatan.

Kedua, adanya perekrutan tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

4. Lalu ada Bab IV yang berisi tentang aturan terkait hubungan kerja.

5. Bab V mencakup aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni pemberi kerja dan PRT.

6. Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

Baca Juga: Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

7. Kemudian ada Bab VII yang berisi tentang aturan-aturan berkaitan dengan P3RT.

8. Ada pula Bab VIII yang berisi pembinaan dan pengawasan.

9. Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

10. Di bab-bab berikutnya, terdapat aturan mengenai ketentuan pidana, peralihan, dan penutup.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan tujuan dari UU PPRT, di antaranya:

- Memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja.

- Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.

- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

- Meningkatkan kesejahteraan PRT.

Itulah berbagai poin penting di dalam RUU PPRT yang sedang diusahakan untuk disahkan pada 2023 ini.

Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan, terutama yang menggunakan jasa PRT atau kamu yang bekerja sebagai PRT.

Baca Juga: Masuk Prolegnas, Jokowi Sebut 4 Alasan RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri