Pasien Gagal Ginjal Kronik Harus Jalani Dialisis Seumur Hidup, Ini Pentingnya Peran Layanan BPJS Kesehatan

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 15 Februari 2023
Cuci darah atau dialisis untuk penderita gagal ginjal.
Cuci darah atau dialisis untuk penderita gagal ginjal. Ivan-balvan

Parapuan.co - Gagal ginjal masih menjadi masalah serius yang perlu ditanggulangi di Indonesia, di mana tingkat kejadian gagal ginjal yang kronik meningkat dari 0,2% pada 2013 menjadi 0,38% pada 2018, seperti tercantum dalam data RISKESDAS 2018.

Angka kejadian sebesar 0,38% dibanding jumlah penduduk Indonesia uang sebanyak 252.124.458 jiwa pada 2018, maka terdapat 713.783 jiwa yang menderita gagal ginjal kronis di Indonesia dan sangat memerlukan terapi, salah satunya dialisis.

Oleh sebab itu, penyakit ini menjadi salah satu penyakit yang diutamakan penyelesaiannya oleh Kemenkes RI.

Hingga saat ini, implementasi program BPJS Kesehatan masih perlu untuk terus dikembangkan dan ditingkatkan dari berbagai sisi.

Beberapa yang perlu diperhatikan misalnya terkait aturan teknis pelayanan kesehatan, pelayanan obat, hingga teknis dalam pelaksanaan terapi tertentu, salah satunya yaitu dialisis pada pasien gagal ginjal kronik.

Seperti yang diketahui, pasien gagal ginjal kronik harus melakukan dialisis seumur hidup secara rutin.

Maka, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pasien dialisis ini, perlu adanya kolaborasi yang baik, khususnya terkait standar pelayanan pada fasilitas kesehatan.

dr. Jonny, SpPD-KGH, MKes, MM, DCN, Dokter kepresidenan RSPAD dan Penasehat Yayasan Jaga GinjaI Indonesia (JGI) menyatakan, kolaborasi dari berbagai stakeholders, seperti Pemerintah (Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan), BPJS Kesehatan, rumah sakit, asosiasi medis, komunitas pasien, hingga masyarakat, menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya dalam pelayanan terhadap pasien gagal ginjal dalam menjalani dialisis.

"Penetapan aturan yang lebih ideal perlu dilakukan, salah satunya seperti dikeluarkannya aturan terbaru mengenai tarif pelayanan Kesehatan JKN oleh Kementerian Kesehatan (dalam PMK no.3/2023),” jelas dr. Jonny, acara Virtual Discussion Forum "Peningkatan Pelayanan JKN bagi Pasien Dialisis", Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: BPOM Tegaskan Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Aman