Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 12 Januari 2023
Suasana Ruang Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD IA Moeis Jalan HM Rifadin, Samarinda, Kaltim, Minggu (19/3/2020).
Suasana Ruang Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD IA Moeis Jalan HM Rifadin, Samarinda, Kaltim, Minggu (19/3/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tak asing dengan layanan BPJS Kesehatan yang membantu dalam pengobatan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkannya untuk berobat baik di fasilitas kesehatan (fakses) tingkat I hingga di rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk layanan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Namun, ternyata tak semua layanan darurat dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja kriteria “gawat darurat” yang dimaksud?

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini kriteria kondisi gawat darurat yang bisa mendapatkan perawatan di IGD dengan BPJS Kesehatan:

1. Kriteria pertama yang termasuk kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain.

2. Adanya gangguan pada jalan napas dan sirkulasi

Baca Juga: BPJS Bantu Menjamin Gangguan Kejiwaan, Begini Cara Menggunakannya

3. Penurunan kesadaran

4. Gangguan hemodinamik

5. Kondisi yang perlu segera memperoleh tindakan medis.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat, seperti dikutip dari lifepal.co.id.

Kategori Anak

  • Anemia sedang/berat
  • Apnea / gasping
  • Bayi ikterus, anak ikterus
  • Bayi kecil/ premature
  • Cardiac arrest / payah jantung
  • Cyanotic Spell (penyakit jantung)
  • Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
  • Difteri
  • Ditemukan bising jantung, aritmia
  • Edema / bengkak seluruh badan
  • Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  • Gagal ginjal akut
  • Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  • Hematuri
  • Hipertensi Berat
  • Hipotensi / syok ringan s/d sedang
  • Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
  • Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
  • Kejang disertai penurunan kesadaran
  • Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
  • Panas tinggi >400 C
  • Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
  • Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  • Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
  • Tetanus
  • Tidak kencing > 8 jam
  • Tifus abdominalis dengan komplikasi

Kategori Bedah

  • Abses cerebri
  • Abses sub mandibula
  • Amputasi penis
  • Anuria
  • Apendicitis acute
  • Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
  • BPH dengan retensio urin
  • Cedera kepala berat
  • Cedera kepala sedang
  • Cedera tulang belakang (vertebral)
  • Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
  • Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas, antara lain: a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, d. Luka terbuka daerah wajah
  • Cellulitis  
  • Cholesistitis akut  
  • Corpus alienum pada: a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia  
  • CVA bleeding  
  • Dislokasi persendian  
  • Drowning  
  • Flail chest  
  • Fraktur tulang kepala  
  • Gastrokikis  
  • Gigitan binatang/manusia  
  • Hanging  
  • Hematothorax dan pneumothorax  
  • Hematuria  
  • Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)  
  • Hernia incarcerate  
  • Hidrochepalus dengan TIK meningkat  
  • Hirschprung disease  
  • Ileus Obstruksi  
  • Internal Bleeding  
  • Luka Bakar  
  • Luka terbuka daerah abdomen  
  • Luka terbuka daerah kepala  
  • Luka terbuka daerah thorax  
  • Meningokel/myelokel pecah  
  • Multiple trauma  
  • Omfalokel pecah  
  • Pankreatitis akut  
  • Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah  
  • Patah tulang iga multiple  
  • Patah tulang leher  
  • Patah tulang terbuka  
  • Patah tulang tertutup  
  • Periappendicullata infiltrate  
  • Peritonitis generalisata  
  • Phlegmon dasar mulut  
  • Priapismus  
  • Prolaps rekti  
  • Rectal bleeding  
  • Ruptur otot dan tendon  
  • Strangulasi penis  
  • Tension pneumothoraks
  • Tetanus generalisata  
  • Torsio testis  
  • Tracheo esophagus fistel  
  • Trauma tajam dan tumpul daerah leher  
  • Trauma tumpul abdomen  
  • Traumatik amputasi  
  • Tumor otak dengan penurunan kesadaran  
  • Unstable pelvis  
  • Urosepsi

Bagian Kardiovaskuler

  • Aritmia
  • Aritmia dan shock
  • Cor Pulmonale decompensata yang akut
  • Edema paru akut
  • Henti jantung
  • Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
  • Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
  • Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
  • Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
  • Krisis hipertensi
  • Miokarditis dengan shock
  • Nyeri dada
  • Sesak napas karena payah jantung
  • Syncope karena penyakit jantung

Baca Juga: Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

Kategori Kebidanan

  • Abortus
  • Distosia
  • Eklampsia
  • Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
  • Perdarahan Antepartum
  • Perdarahan Postpartum
  • Inversio Uteri
  • Febris Puerperalis
  • Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  • Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

Kategori Mata

  • Benda asing di kornea mata / kelopak mata
  • Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  • Dakriosistisis akut
  • Endoftalmitis/panoftalmitis
  • Glaukoma: a. Akut, b. Sekunder
  • Penurunan tajam penglihatan mendadak: a. Ablasio retina, b. CRAO, c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita
  • Semua kelainan kornea mata: a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
  • Semua trauma mata: a. Trauma tumpul, b. Trauma fotoelektrik/radiasi, c. Trauma tajam/tajam tembus
  • Trombosis sinus kavernosis
  • Tumororbita dengan perdarahan
  • Uveitis/ skleritis/iritasi

Kategori Paru-Paru

  • Asma bronchitis moderate severe
  • Aspirasi pneumonia
  • Emboli paru
  • Gagal napas
  • Injury paru
  • Massive hemoptisis
  • Massive pleural effusion
  • Oedema paru non cardiogenic
  • Open/closed pneumathorax
  • P.P.O.M Exacerbasi akut
  • Pneumonia sepsis
  • Pneumathorax ventil
  • Reccurent Haemoptoe
  • Status Asmaticus
  • Tenggelam

Kategori Penyakit Dalam

  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Demam tifoid
  • Difteri
  • Disequilebrium pasca HD
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Hematemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Keracunan makanan
  • Keracunan obat
  • Koma metabolic
  • Leptospirosis
  • Malaria
  • Observasi shock

Kategori THT

  • Abses di bidang THT & kepala leher
  • Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  • Benda asing telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan napas atas grade II/ III Jackson
  • Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut (apapun penyebabnya)
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena kelainan di bidang THT
  • Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
  • Tuli mendadak
  • Vertigo (berat)

Kategori Syaraf

  • Kejang
  • Stroke
  • Meningo enchepalitis

Alur Pelayanan Pasien Gawat Darurat dengan BPJS

Mengutip dari laman resmi RS Kasih Ibu via PARAPUAN, berikut ini alur pelayanan pasien gawat darurat dengan BPJS.

Pelayanan pasien IGD dengan BPJS Kesehatan
Pelayanan pasien IGD dengan BPJS Kesehatan rskasihibu.com

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pasien gawat darurat mendaftarkan diri ke petugas IGD

2. Petugas melakukan verivikasi jaminan dan registasi serta cek SEP rawat jalan.

3. Dilakukan perawatan di IGD.

4. Jika pasien telah diobati dan tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut, perawatan selesai dan pasien bisa pulang.

5. Jika harus mendapat perawatan lebih lanjut dan diopname, pasien/keluarga pasien kembali melakukan registasi untuk rawat inap.

6. Berkas IGD akan dipindahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan pelayanan selama opname.

7. Setelah sembuh pasien dapat diizinkan pulang.

Nah, itu dia alur untuk pelayanan pasien gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua kondisi dapat dilayani dengan jaminan BPJS Kesehatan.

Beberapa kondisi tidak bisa dilayani dengan mengklaim BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadi Pelengkap BPJS, Ini 3 Manfaat Asuransi Kantor bagi Karyawan Swasta

(*)

BERITA TERPOPULER WELLNESS: Manfaat Tinju untuk Kesehatan hingga Daftar Festival Budaya Hong Kong Mei 2024