Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 12 Januari 2023
Suasana Ruang Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD IA Moeis Jalan HM Rifadin, Samarinda, Kaltim, Minggu (19/3/2020).
Suasana Ruang Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD IA Moeis Jalan HM Rifadin, Samarinda, Kaltim, Minggu (19/3/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Kategori Kebidanan

  • Abortus
  • Distosia
  • Eklampsia
  • Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
  • Perdarahan Antepartum
  • Perdarahan Postpartum
  • Inversio Uteri
  • Febris Puerperalis
  • Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  • Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

Kategori Mata

  • Benda asing di kornea mata / kelopak mata
  • Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  • Dakriosistisis akut
  • Endoftalmitis/panoftalmitis
  • Glaukoma: a. Akut, b. Sekunder
  • Penurunan tajam penglihatan mendadak: a. Ablasio retina, b. CRAO, c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita
  • Semua kelainan kornea mata: a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
  • Semua trauma mata: a. Trauma tumpul, b. Trauma fotoelektrik/radiasi, c. Trauma tajam/tajam tembus
  • Trombosis sinus kavernosis
  • Tumororbita dengan perdarahan
  • Uveitis/ skleritis/iritasi

Kategori Paru-Paru

  • Asma bronchitis moderate severe
  • Aspirasi pneumonia
  • Emboli paru
  • Gagal napas
  • Injury paru
  • Massive hemoptisis
  • Massive pleural effusion
  • Oedema paru non cardiogenic
  • Open/closed pneumathorax
  • P.P.O.M Exacerbasi akut
  • Pneumonia sepsis
  • Pneumathorax ventil
  • Reccurent Haemoptoe
  • Status Asmaticus
  • Tenggelam

Kategori Penyakit Dalam

  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Demam tifoid
  • Difteri
  • Disequilebrium pasca HD
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Hematemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Keracunan makanan
  • Keracunan obat
  • Koma metabolic
  • Leptospirosis
  • Malaria
  • Observasi shock

Kategori THT

  • Abses di bidang THT & kepala leher
  • Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  • Benda asing telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan napas atas grade II/ III Jackson
  • Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut (apapun penyebabnya)
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena kelainan di bidang THT
  • Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
  • Tuli mendadak
  • Vertigo (berat)

Kategori Syaraf

  • Kejang
  • Stroke
  • Meningo enchepalitis

Alur Pelayanan Pasien Gawat Darurat dengan BPJS

Mengutip dari laman resmi RS Kasih Ibu via PARAPUAN, berikut ini alur pelayanan pasien gawat darurat dengan BPJS.

Pelayanan pasien IGD dengan BPJS Kesehatan
Pelayanan pasien IGD dengan BPJS Kesehatan rskasihibu.com

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pasien gawat darurat mendaftarkan diri ke petugas IGD

2. Petugas melakukan verivikasi jaminan dan registasi serta cek SEP rawat jalan.

3. Dilakukan perawatan di IGD.

4. Jika pasien telah diobati dan tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut, perawatan selesai dan pasien bisa pulang.

5. Jika harus mendapat perawatan lebih lanjut dan diopname, pasien/keluarga pasien kembali melakukan registasi untuk rawat inap.

6. Berkas IGD akan dipindahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan pelayanan selama opname.

7. Setelah sembuh pasien dapat diizinkan pulang.

Nah, itu dia alur untuk pelayanan pasien gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua kondisi dapat dilayani dengan jaminan BPJS Kesehatan.

Beberapa kondisi tidak bisa dilayani dengan mengklaim BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadi Pelengkap BPJS, Ini 3 Manfaat Asuransi Kantor bagi Karyawan Swasta

(*)