Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Arintha Widya - Selasa, 3 Januari 2023
ilustrasi hak upah dan cuti pekerja outsourcing di Perppu Cipta Kerja
ilustrasi hak upah dan cuti pekerja outsourcing di Perppu Cipta Kerja Nuthawut Somsuk

Parapuan.co - Pemerintah telah mengubah dan menyempurnakan aturan terkait pekerja outsourcing dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Aturan tersebut tak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mengenai cuti dan libur panjang bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.

Seperti apa ketentuan terbaru mengenai hak upah dan libur untuk pekerja alihdaya? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Hak Upah Pekerja Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja alihdaya akan mendapatkan hak upah sebagaimana karyawan tetap, salah satunya memperoleh uang lembur jika bekerja di atas waktu kerja yang ditentukan.

Waktu kerja yang ditentukan tertera dalam peraturan nomor 23 Pasal 77 pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu:

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Baca Juga: 3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian terkait pengupahan pekerja sesuai waktu kerja, dibuat ketentuan sebagai berikut:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan;

b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hak Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Hak cuti dan waktu istirahat pekerja alihdaya diatur dalam Pasal 79 di Perppu Cipta Kerja, yaitu sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah tadi aturan mengenai upah dan hak cuti bagi Kawan Puan yang bekerja sebagai pekerja outsourcing atau alihdaya.

Jadi, kamu tetap mempunyai hak menerima upah dan uang lembur, serta mendapatkan cuti minimal 12 hari kerja dalam waktu satu tahun.

Semoga informasi di atas berguna ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria