5 Tips Pembagian Harta Waris agar Tidak Menimbulkan Konflik Menurut Pakar

Arintha Widya - Kamis, 10 November 2022
ilustrasi harta warisan
ilustrasi harta warisan Filograph/iStockphoto

Parapuan.co - Pembagian harta warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga.

Bahkan meski sudah ada aturan tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia, konflik biasanya sulit untuk dihindari.

Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi konflik saat pembagian harta warisan?

Berikut penjelasannya menurut pakar sebagaimana mengutip Kontan.co.id!

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Diah Berkah, menuturkan bahwa maraknya sengketa harta warisan disebabkan karena realita distribusi harta waris yang tidak adil.

Agar tidak terjadi konflik, Diah Berkah menyarankan beberapa hal ketika harta warisan dibagi, antara lain:

1. Edukasi

Pertama, orang tua perlu memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anaknya akan pentingnya hukum waris.

Hukum waris yang dijadikan pedoman pembagian harta bisa dari hukum waris Islam, adat, atau berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Semua itu bergantung pada bagaimana nantinya sebuah keluarga akan melakukan distribusi harta warisannya.

2. Bangun Kemandirian Ekonomi

Kedua, Diah Berkah menyarankan agar para anggota keluarga membangun kemandirian ekonomi.

"Setiap anggota keluarga penting untuk memulai membangun kemandirian ekonomi, tanpa harus menunggu harta waris dari orang tuanya," ungkap Diah.

Dengan membangun kemandirian ekonomi, para anggota keluarga akan menerima berapa pun harta warisan yang diberikan orang tua, sehingga tidak berebut harta nantinya.

3. Pengelolaan Harta Waris

Ketiga, harta warisan hendaknya mulai dikelola untuk kegiatan produktif sebagai sustainable family finance atau perekonomian keluarga yang berkelanjutan.

Atau bisa dengan mendirikan bisnis keluarga yang nantinya dapat dikelola turun temurun.

Baca Juga: Warisan Jadi Rebutan, Bagaimana Jika Pewaris Meninggalkan Utang?

  

4. Sedekah

Keempat, orang tua bisa mengalihkan harta sebelum kematiannya dengan bersedekah maupun mewakafkan hartanya.

Namun, ini memerlukan kesepakatan anggota keluarga atau anak-anak supaya tidak menimbulkan konflik di masa depan.

5. Membuat Wasiat

Agar adil dan tidak menimbulkan konflik, orang tua juga bisa menggunakan wasiat untuk membagikan harta warisannya.

Wasiat bisa dilakukan apabila seseorang ingin sebagian hartanya diberikan kepada anggota keluarga atau kerabat yang tidak termasuk ahli waris.

Namun, tentulah hal ini juga wajib diketahui oleh para ahli waris supaya tidak ada perdebatan.

Kiranya, itulah lima tips membagi harta warisan agar adil dan tidak menimbulkan konflik menurut pakar.

Semoga informasi di atas berguna ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Kawan Puan, Yuk Ketahui Apakah Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak!

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri