Pelaku Usaha Ingin Dapat Rp1,2 Juta? Ini Syarat hingga Cara Daftar BLT UMKM

Ardela Nabila - Senin, 19 September 2022
Cara daftar BLT UMKM.
Cara daftar BLT UMKM. melimey

Parapuan.co - Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) akan segera disalurkan tahun ini.

Disebut juga sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), BLT UMKM diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, sampai UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi tiga kilogram.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari Kompas.com, BLT UMKM disalurkan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, di mana daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.

Nantinya, pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah mendaftar akan menerima BLT ini sebesar Rp1,2 juta.

Meskipun hingga saat ini BLT UMKM 2022 masih belum dibuka dan tengah dimatangkan pemerintah, tak ada salahnya mempersiapkan diri dan melihat persyaratan BLT UMKM dari tahun 2021 lalu.

“Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, Senin (12/9/2022) lalu.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BLT UMKM jika dilihat dari tahun lalu? Yuk, simak uraiannya berikut ini.

Syarat Daftar BLT UMKM

Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair, Ini 5 Cara Memanfaatkannya untuk Kembangkan Bisnis

Berikut ini syarat daftar BLT UMKM di tahun sebelumnya untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul

- BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya akan memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Bisa Dimulai dengan Modal dari BLT dan BSU Rp600.000

- Nomor Kartu Keluarga (KK).

- Nama lengkap dan alamat tempat tinggal.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon.

Cara Daftar BLT UMKM

Apabila kamu sudah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu bisa mendaftar BLT UMKM dengan cara sebagai berikut:

- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM.

- Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi.

Baca Juga: 3 Tips Menaikkan Brand Awareness Bisnismu, Kuncinya Timbulkan Kesan Ramai

- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.

Setelah mendaftar, calon peserta bisa memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Itulah syarat dan cara mendaftar BLT UMKM yang bisa kamu jadikan referensi apabila nantinya program BLT UMKM atau BPUM 2022 sudah resmi dimulai pemerintah. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara