Pelaku Usaha Ingin Dapat Rp1,2 Juta? Ini Syarat hingga Cara Daftar BLT UMKM

Ardela Nabila - Senin, 19 September 2022
Cara daftar BLT UMKM.
Cara daftar BLT UMKM. melimey

Parapuan.co - Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) akan segera disalurkan tahun ini.

Disebut juga sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), BLT UMKM diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, sampai UMKM kuliner yang menggunakan elpiji subsidi tiga kilogram.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari Kompas.com, BLT UMKM disalurkan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, di mana daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.

Nantinya, pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah mendaftar akan menerima BLT ini sebesar Rp1,2 juta.

Meskipun hingga saat ini BLT UMKM 2022 masih belum dibuka dan tengah dimatangkan pemerintah, tak ada salahnya mempersiapkan diri dan melihat persyaratan BLT UMKM dari tahun 2021 lalu.

“Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, Senin (12/9/2022) lalu.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BLT UMKM jika dilihat dari tahun lalu? Yuk, simak uraiannya berikut ini.

Syarat Daftar BLT UMKM

Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair, Ini 5 Cara Memanfaatkannya untuk Kembangkan Bisnis

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara