Memahami Periode Emas 72 Jam Pemberian Kontrasepsi Darurat untuk Korban Perkosaan

Rizka Rachmania - Rabu, 24 Agustus 2022
Pentingnya pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam bagi korban perkosaan.
Pentingnya pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam bagi korban perkosaan. areeya_ann

Namun sayangnya, akses ke kontrasepsi darurat bagi perempuan korban perkosaan ini masih sangat terbatas, Kawan Puan.

Terlepas sudah adanya pedoman yang dibuat oleh Kemenkes, perempuan korban perkosaan masih sulit mengaksesnya.

Alat kontrasepsi darurat tersebut tidak dengan mudah didapatkan oleh perempuan korban kekerasan seksual, bahkan ketika mereka mendatangan fasilitas kesehatan misalnya rumah sakit.

Salah satu alasannya adalah karena kontrasepsi darurat ini belum masuk daftar obat esensial nasional.

"Masalahnya adalah kontrasepsi darurat ini belum masuk obat esensial nasional yang kemudian ada di daftar esensial nasional bisa tersedia di seluruh faskes (fasilitas kesehatan)," jelas Marcia.

Penyebab mengapa alat kontrasepsi darurat belum masuk ke dalam obat esensial nasional adalah miskonsepsi tentang fungsinya untuk korban perkosaan.

Alat kontrasepsi darurat masih dianggap sebagai obat untuk aborsi sehingga belum dimasukkan ke dalam daftar obat esensial nasional di Indonesia.

Sehingga, itulah yang menjadi alasan mengapa perempuan korban perkosaan tidak bisa mengakses maupun mendapatkannya, karena memang belum terdaftar sebagai obat esensial nasional sebab dianggap obat aborsi.

"Dia (alat kontrasepsi darurat) tidak ada di daftar obat karena masih banyak miskonsepsi, bahwa alat kontrasepsi ini untuk aborsi. Padahal enggak, dia itu mencegah kehamilan, kontrasepsi," tegas Marcia.

Oleh karena terbatasnya akses alat kontrasepsi darurat, maka perempuan korban perkosaan tidak jarang sampai harus hamil dan bahkan sampai melahirkan.

Kalau sudah sampai di titik perempuan itu hamil, maka bentuk layanan yang harusnya tersedia adalah layanan aborsi aman, yang di Indonesia sendiri sampai dengan saat ini belum tersedia.

Baca Juga: Meski Berpayung Hukum, Perempuan Korban Perkosaan Belum Bisa Dapatkan Hak Aborsi Aman

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania