Memahami Periode Emas 72 Jam Pemberian Kontrasepsi Darurat untuk Korban Perkosaan

Rizka Rachmania - Rabu, 24 Agustus 2022
Pentingnya pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam bagi korban perkosaan.
Pentingnya pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam bagi korban perkosaan. areeya_ann

Parapuan.co - Alat kontrasepsi darurat sangat krusial untuk diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual berupa perkosaan dalam kurun waktu 72 jam.

Pasalnya, 72 jam adalah periode emas di mana alat kontrasepsi darurat bekerja maksimal untuk mencegah kehamilan.

Ketika alat kontrasepsi darurat ini tidak segera diberikan kepada perempuan korban perkosaan, maka efektivitas kontrasepsi tersebut menurun.

Pada akhirnya, perempuan korban perkosaan harus menghadapi risiko kehamilan tidak diinginkan (KTD) dari kejadian kekerasan seksual yang terjadi padanya.

Tentu, kita sebagai perempuan tidak ingin melihat korban kekerasan seksual harus menanggung beban fisik dan mental hamil akibat perkosaan.

Bayang-bayang perkosaan akan terus mengikuti penyintas sampai akhir hayatnya, bahkan traumanya tidak akan hilang jika ia sampai hamil dan melahirkan anak.

Lantas apa yang bisa dilakukan untuk menolong perempuan korban perkosaan?

"Akses ke kontrasepsi darurat. Kalau tidak mau aborsi, buka dong, ke kontrasepsi darurat untuk korban perkosaan," ujar dr. Marcia Soumokil, MPH, Direktur Yayasan IPAS Indonesia, saat ditemui PARAPUAN dalam acara Media Training and Pre-Conference ICIFPRH 2022 di Yogyakarta, Senin, (22/8/2022).

Marcia amat menekankan pentingnya akses ke kontrasepsi darurat bagi perempuan korban sebab perkosaan kerap kali berujung pada kehamilan penyintasnya.

Baca Juga: Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania