Memahami Periode Emas 72 Jam Pemberian Kontrasepsi Darurat untuk Korban Perkosaan

Rizka Rachmania - Rabu, 24 Agustus 2022
Pentingnya pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam bagi korban perkosaan.
Pentingnya pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam bagi korban perkosaan. areeya_ann

72 jam jadi golden period atau periode emas yang amat penting bagi korban perkosaan untuk mendapatkan pertolongan demi mencegah kehamilan.

Pasalnya apabila kehamilan sampai terjadi pada korban perkosaan, maka ini akan termasuk kehamilan yang tidak direncanakan.

Korban tidak pernah merencanakan untuk memiliki anak, namun terpaksa harus mengandung akibat perkosaan yang dialaminya.

Nah, di sinilah pentingnya bantuan berupa alat kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan pada korban perkosaan demi mencegah kehamilan tidak direncanakan.

Dalam kurun waktu 72 jam atau tiga hari, kehamilan sangat tinggi kemungkinannya untuk dicegah bila alat kontrasepsi darurat segera diberikan kepada korban perkosaan.

"Jadi memang kurang dari 72 jam itu kita punya cukup waktu sebenarnya untuk mencegah kehamilan apabila kekerasan seksual perkosaan terjadi hubungan seksual penetratif," jelas Marcia.

Satu hal yang perlu Kawan Puan tahu, aturan pemberian kontrasepsi darurat dalam kurun waktu 72 jam untuk korban perkosaan ini telah diatur oleh negara.

Lebih tepatnya, aturan terkait kontrasepsi darurat ini tertuang dalam pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Dalam waktu kurang 72 jam korban bisa kita berikan akses ke kontrasepsi darurat dan ini di dalam pedoman nasional layanan dan perujukan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan," terang Marcia lebih lanjut.

Baca Juga: Mengintip Bahaya di Balik Viralnya Kasus Kekerasan Seksual di Media Sosial dari Perspektif Korban

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania