Meski Berpayung Hukum, Perempuan Korban Perkosaan Belum Bisa Dapatkan Hak Aborsi Aman

Rizka Rachmania - Rabu, 24 Agustus 2022
Jalan panjang korban perkosaan mendapat hak aborsi aman di Indonesia.
Jalan panjang korban perkosaan mendapat hak aborsi aman di Indonesia. Unaihuiziphotography

"Kita sudah punya workshop-workshop itu ya, terkait isu ini (aborsi aman untuk korban perkosaan). Tetapi kami punya pendidikan ulama perempuan, jadi materi-materi dalam pendidikan itu salah satunya adalah, studi kasusnya adalah terkait kasus aborsi," jelas Masruchah, pengurus Perhimpunan Rahima dan Anggota Majelis Musyawarah (MM) KUPI, saat ditemui PARAPUAN di acara ICIFPRH 2022 di Yogyakarta, Rabu, (24/8/2022).

Ia menekankan bahwa layanan untuk korban perkosaan, termasuk dalam hal ini penghentian kehamilan, adalah sebuah upaya untuk melindungi jiwa.

"Kalau kita bicara aborsi aman bisa orang bertanya lebih tinggi, tapi kalau perlindungan jiwa clue-nya itu lebih mudah diterima, karena agama melindungi jiwa siapa pun, khususnya korban," terangnya.

Masruchah juga menegaskan bahwa mereka selalu mempertimbangkan pengalaman korban dalam hal pembuatan fatwa.

"Dan fatwa KUPI selalu bicara mengutamakan korban, testimoni korban menjadi pertimbangan," ujar Masruchah.

Namun mengapa kemudian masih banyak perempuan korban perkosaan yang belum mendapatkan haknya untuk menghentikan kehamilan atau dengan kata lain aborsi aman?

Stigma Masyarakat

Ketika perempuan korban perkosaan hamil, dan berkeinginan untuk mengakhiri kehamilannya, maka kerap kali dia distigma oleh masyarakat.

Baca Juga: Menengok Hukum Aborsi di Indonesia, Sudahkah Menyejahterakan Perempuan?

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania