KemenPPPA Ungkap UU TPKS jadi Langkah Progresif Cegah Perkawinan Anak

Alessandra Langit - Selasa, 19 April 2022
Undang-Undang TPKS Langkah Progresif Cegah Perkawinan Anak
Undang-Undang TPKS Langkah Progresif Cegah Perkawinan Anak 5./15 WEST

Parapuan.co - Kawan Puan, perkawinan anak saat ini masih menjadi isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian, terlebih di saat pandemi Covid-19 ini. 

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni mengungkapkan hasil data pencatatan perkawinan anak.

Berdasarkan keterangan Erni, pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan pengajuan dispensasi kawin di beberapa daerah di Indonesia.

Beberapa alasan maraknya perkawinan anak, yakni menghindari zina, akibat belum meratanya pemahaman kesehatan reproduksi yang komprehensif, dan faktor ekonomi.

Melansir dari rilis yang PARAPUAN teruma, berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin.

Pada 2020 angka ini melonjak hingga 65.301 kasus dan pada 2021 masih tinggi dengan jumlah 63.350 kasus. Artinya terdapat peningkatan sekitar 300 persen.

Berdasarkan data tersebut, dispensasi kawin tertinggi berada di daerah Jawa, yaitu di Pengadilan Agama Kota Surabaya, Pengadilan Agama Kota Semarang, dan Pengadilan Agama Kota Bandung.

Menurut Erni, hal ini juga didorong oleh adanya peningkatan batas usia kawin 16 tahun menjadi 19 tahun.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda