Memberantas Perkawinan Anak di Indonesia Tak Mustahil Dilakukan

Arintya - Selasa, 8 Juni 2021
Stop perkawinan anak
Stop perkawinan anak KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Parapuan.co – Selasa (8/6/2021), World Vision Asia Pasific mengadakan webinar tentang stop perkawinan anak bertajuk “Too Young to Marry: A Webinar with Faith-Based Organizations and Children and Youth on Ending Child Marriage”.

Webinar tersebut dihadiri oleh banyak pembicara keren baik dari petinggi organisasi berbasis keagamaan dan aktivis muda se-Asia Pasifik.

Alissa Wahid, koordinator nasional Jaringan Gusdurian sekaligus psikolog dan pemerhati keluarga juga turut menjadi pembicara dalam webinar tersebut.

Pada webinar tersebut, negara-negara di Asia Pasifik, seperti Indonesia, India, Bangladesh hingga Nepal berbagi tentang bagaimana perkawinan anak terjadi di negara mereka.

Baca Juga: Angka Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, Alissa Wahid: Media Sosial Turut Andil

Di Indonesia sendiri, angka perkawinan anak masih tergolong tinggi, seperti yang disampaikan Alissa Wahid.

Ia mengatakan bahwa selama tahun 2020 terjadi peningkatan angka pengajuan dispensasi pernikahan anak sebanyak 3 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Angka pengajuan dispensasi pernikahan anak tersebut terjadi sebanyak 64.211 kasus perkawinan anak dan 97% telah dikabulkan.

Pengajuan dispensasi pernikahan ini terjadi karena menurut UU Nomr 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Penulis:
Editor: Arintya