Angka Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, Alissa Wahid: Media Sosial Turut Andil

Arintya - Selasa, 8 Juni 2021
Penyebab perkawinan anak di Indonesia
Penyebab perkawinan anak di Indonesia Serhii Sobolevskyi

Parapuan.co – Kawan Puan, angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi.

Tingginya angka perkawinan anak disampaikan oleh Alissa Wahid, psikolog dan pemerhati keluarga sekaligus koordinator nasional Jaringan Gusdurian pada “Too Young to Marry: A Webinar with Faith-Based Organizations and Children and Youth on Ending Child Marriage” yang diselenggarakan oleh Word Vision Asia Pasific (8/6/2021).

Alissa mengatakan bahwa selama tahun 2020 terjadi peningkatan angka pengajuan dispensasi pernikahan anak sebanyak 3 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perlu Dihentikan, Sinetron Zahra Lakukan Beberapa Penyimpangan

Dari data tersebut, didapatkan sebanyak 64.211 kasus perkawinan anak yang terjadi selama 2020.

Dispensasi pernikahan ini terjadi karena menurut UU Nomr 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Lantas apa yang menyebabkan angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi?

Menurut Alissa Wahid, ada 4 penyebab utama dari tingginya angka perkawinan anak di Indonesia, yaitu:

Baca Juga: Selain Sinetron Zahra, Tontonan Tak Ramah Perempuan Satu Ini juga Pernah Ditegur KPI

1. Masalah ekonomi dan cara memandang anak perempuan

Kawan Puan, pandemi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan.

Namun juga bidang ekonomi, sehingga ada banyak orang harus kehilangan pekerjaan.

Nah menurut Alissa Wahid, pandemi yang menyerang sektor ekonomi ini menjadi penyebab paling besar pada perkawinan anak.

Hal tersebut juga berkaitan dengan soal cara pandang masyarakat terhadap anak perempuan.

Penulis:
Editor: Arintya