Mengintip Bahaya di Balik Viralnya Kasus Kekerasan Seksual di Media Sosial dari Perspektif Korban

Rizka Rachmania - Minggu, 21 Agustus 2022
Dampak buruk viralnya kasus kekerasan seksual di media sosial bagi korban.
Dampak buruk viralnya kasus kekerasan seksual di media sosial bagi korban. PeopleImages

Alih-alih memviralkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seseorang kamu kenal, ada cara lain yang lebih aman dan berpihak pada korban.

Caranya yakni dengan melaporkan ke lembaga maupun pihak yang bisa membantu korban kekerasan seksual.

Salah satu yang direkomendasikan oleh Nancy adalah melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Cari UPTD di kabupaten/kota, kalau tidak ada cari di provinsi, karena mereka lah yang seharusnya punya tanggung jawab pertama," ujar Nancy.

Namun, sekadar melaporkan ke UPTD PPA pun tidak berarti kasusnya selesai. Kamu perlu mengawasi atau memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pilihan lain jika tidak ada UPTD PPA di daerah tempat tinggal korban, maka bisa meminta bantuan ke layanan pendamping dan organisasi masyarakat yang fokus menyediakan bantuan untuk korban kekerasan seksual.

"Cari layanan pendamping dari organisasi masyarakat seperti Women Crisis Center, LBH, atau organisasi-organisasi lainnya," sebut Nancy.

Kawan Puan pun bisa mengakses website Forum Pengada Layanan di www.fpl.or.id untuk mendapatkan kontak lembaga penyedia layanan bantuan untuk korban kekerasan seksual.

Pada akhirnya, memviralkan kasus kekerasan seksual ke media sosial tidak selalu jadi cara terbaik untuk mendapatkan perhatian dari penegak hukum di Indonesia, meskipun tidak dimungkiri pula bahwa kasus kekerasan seksual akan mendapat perhatian masyarakat ketika sudah viral.

Ada baiknya jika Kawan Puan meminta bantuan ke lembaga terkait yang punya tanggung jawab dan wewenang untuk membantu para korban kekerasan seksual, dengan begitu kita tidak menciptakan korban berulang dari sebuah kasus.

Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania