Dibuka Tahun Ini, Simak Kelompok Prioritas Pelamar dan Mekanisme Seleksi PPPK Guru

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Pengadaan PPPK 2022.
Pengadaan PPPK 2022. kompas

Parapuan.co - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini akan diprioritaskan pada kategori pelamar I, II, dan III.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pelamar Prioritas I merupakan Tenaga Honorer eks Kategori UU (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Pelamar yang disebutkan harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Adapun pelamar Prioritas II merupakan THK-II dan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik dapat melamar lewat kategori Pelamar Umum.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, PermenPANRB 20 mempertimbangkan bagaimana pemerintah dapat memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik.

Nantinya, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yakni Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?

Terdapat pula seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Namun, seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I dapat menggunakan hasil seleksi tahun 2021 lalu.

Sedangkan untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ujar Alex di laman Kementerian PANRB, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021, yakni berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Harapannya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 bisa menjadi jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan guru, terutama di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda (pemerintah daerah) berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril, turut menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar Prioritas I, di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Menteri PANRB Fokus ke PPPK

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan, yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Selanjutnya jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Iwan menjelaskan, formasi tahun 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di tahun 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” ujar Iwan menegaskan.

Untuk diketahui, saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.

Dengan kata lain, jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat, sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” tutup Iwan.

Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

(*)