Dibuka Tahun Ini, Simak Kelompok Prioritas Pelamar dan Mekanisme Seleksi PPPK Guru

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Pengadaan PPPK 2022.
Pengadaan PPPK 2022. kompas

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan, yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Selanjutnya jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Iwan menjelaskan, formasi tahun 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di tahun 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” ujar Iwan menegaskan.

Untuk diketahui, saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.

Dengan kata lain, jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat, sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” tutup Iwan.

Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

(*)