3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?

Arintha Widya - Jumat, 4 Februari 2022
Gaji pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS kompas

Parapuan.co - Keputusan pemerintah sudah final terkait ditiadakannya penerimaan CPNS tahun 2022 ini. Terlebih, mengingat perekrutan CASN 2021 kemarin belum benar-benar rampung.

Namun demikian, tahun ini pemerintah menyebut akan tetap menyelenggaraan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.

Ia menambahkan, perekrutan PPPK didasarkan pada Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh Tjahjo.

Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tetentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Walau status dan sistem kerjanya berbeda, tetapi formasi yang ditetapkan untuk ditempati PPPK bisa saja sama.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2022 Jadi Tanda Tanya, Ini Tanggapan Kementerian PANRB

Sejauh ini, formasi yang dibutuhkan pada Seleksi CASN untuk PPPK 2022 meliputi tiga formasi.