Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Ardela Nabila - Jumat, 27 Mei 2022
Besaran gaji dan tunjangan PNS.
Besaran gaji dan tunjangan PNS. melimey

Parapuan.co - Badan Kepegawaian Negeri (BKN) mencatat adanya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 yang mengundurkan diri.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 105 dari 112.514 peserta yang mengundurkan diri dengan berbagai macam alasan.

Salah satunya ialah karena besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi para peserta.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima CPNS hingga banyak yang mengundurkan diri?

Gaji CPNS

Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, selama belum ditetapkan sebagai PNS, CPNS akan menerima sebesar 80 persen dari total gaji PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Untuk diketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama setahun.

Baca Juga: Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Selama masa prajabatan, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.

Apabila lulus kedua proses tersebut, kemudian dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, maka ia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi PNS.

Besaran gaji PNS sendiri berbeda-beda setiap golongannya. Secara rinci, berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga diketahui menerima berbagai macam tunjangan, seperti dijelaskan berikut ini.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau yang dikenal juga dengan tukin merupakan salah satu yang nominalnya paling besar.

Namun, jumlah tukin yang diterima akan berbeda-beda pula, sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp117.375.000 dan terendah pelaksana dengan besaran Rp5.361.800.

Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?

2. Tunjangan istri/suami

PP Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar lima persen dari total gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama merupakan anggota PNS, maka ketentuan yang berlaku ialah tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, mengacu pada gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan anak

Selanjutnya ada tunjangan anak dengan besaran dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anal, sebagaimana mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan anak berlaku selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan untuk PNS dengan besaran Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Diangkat PNS, Ini Kriteria dan Proses Seleksinya!

5. Tunjangan jabatan

Adapun tunjangan jabatan yang akan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu ataupun berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan dikenal juga sebagai jenjang eselon.

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan maupun jabatannya, yang menjadi alasan banyaknya CPNS mengundurkan diri baru-baru ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara