Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Ardela Nabila - Jumat, 27 Mei 2022
Sanksi CPNS mengundurkan diri.
Sanksi CPNS mengundurkan diri. kompas

Parapuan.co - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 lalu dikabarkan mengundurkan diri.

Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya terdapat 105 CPNS yang menyatakan mundur, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS 2021.

Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi mundurnya ratusan CPNS tersebut, salah satunya ialah karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).

Banyaknya CPNS mengundurkan diri dinilai menyebabkan kerugian negara, sebab biaya yang dikeluarkan untuk penerimaan tak sedikit dan formasi yang harusnya terisi kini kosong.

Untuk itu, BKN akan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri.

Sanksi CPNS mengundurkan diri

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.

“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki,” demikian dijelaskan Pasal 6 huruf a dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Ini Perhitungan Gaji Pertama CPNS usai Lolos Seleksi, Kapan Diterima?