Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Ardela Nabila - Jumat, 27 Mei 2022
Sanksi CPNS mengundurkan diri.
Sanksi CPNS mengundurkan diri. kompas

Walaupun demikian, bukan berarti CPNS yang mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi.

Mengacu pada Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dan mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN periode selanjutnya.

Lebih dari itu, beberapa instansi turut memberlakukan sanksi tambahan berupa denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Terkait besaran dendanya berbeda-beda, tergantung ketentuan dari masing-masing instansi.

Masih dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa instansi yang menerapkan sanksi tambahan berupa denda beserta jumlahnya.

1. Badan Intelijen Negara (BIN)

CPNS yang mengundurkan diri dari BIN akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, sesuai dengan pengumuman nomor Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Adapun CPNS yang telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, lalu mengundurkan diri, harus membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Diangkat PNS, Ini Kriteria dan Proses Seleksinya!