Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Ardela Nabila - Jumat, 27 Mei 2022
Besaran gaji dan tunjangan PNS.
Besaran gaji dan tunjangan PNS. melimey

Selama masa prajabatan, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.

Apabila lulus kedua proses tersebut, kemudian dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, maka ia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi PNS.

Besaran gaji PNS sendiri berbeda-beda setiap golongannya. Secara rinci, berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga diketahui menerima berbagai macam tunjangan, seperti dijelaskan berikut ini.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara