Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

Rizka Rachmania - Senin, 4 April 2022
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati.
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati. Dok. Kejati Jabar

Parapuan.co - Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung resmi mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis mati ini dijatuhkan atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah Herry sebelumnya hanya mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry terhadap santri di pondok pesantrennya ini dinilai berat sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding untuk memberi hukuman terdakwa vonis mati.

Herry Wirawan adalah guru ngaji sekaligus pemilik sebuah pondok pesantren di Bandung yang tega memperkosa siswinya.

Ia melakukan pemerkosaan itu di beberapa tempat, termasuk di pondok pesantrennya dan juga beberapa hotel.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa Herry memerkosa korbannya di gedung yayasan KS, pesantren MH, pesantren TM, apartemen TS Bandung, basecamp, hotel PP, hotel A, hotel BB, hotel R, dan hotel N.

Hal yang lebih membuat hati miris adalah beberapa dari korban Herry ada yang sampai hamil bahkan melahirkan.

Kasus pemerkosaan ini berlangsung selama lima tahun, mulai dari 2016 sampai dengan 2021.

Selama lima tahun itu, tidak ada yang mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh Herry selaku guru ngaji sekaligus pemimpin pesantren terhadap santrinya.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun ketika ada seorang santri yang kedapatan hamil dan melahirkan, lalu keluarga korban berani bicara, saat itulah semua perbuatan busuk Herry selama ini terbongkar.

Atas tindak kriminal yang ia lakukan, Herry sempat mendapat vonis penjara seumur hidup.

Namun, hukuman itu dirasa kurang berat, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Bersyukur, banding dari JPU itu dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga Herry Wirawan secara resmi mendapat vonis mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin, (4/4/2022), melansir dari Kompas.com.

Perasaan lega keluarga korban

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, keluarga korban mengaku lega.

Pasalnya, keluarga korban selama ini telah berjuang mendapatkan keadilan atas apa yang telah terjadi selama ini terhadap keluarganya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Salah satunya adalah AN (34), seorang keluarga korban yang menceritakan bahwa selama hampir satu tahun ia dan kerabat mencari keadilan.

Perjuangan menuntut keadilan itu bermula ketika keluarga korban mengetahui tindak kriminal yang Herry lakukan terhadap santri di pondoknya.

Awalnya, kasus ini tidak terdengar oleh publik, hingga ada salah satu pihak keluarga korban yang berani bicara dan mengungkap semuanya.

Sejak saat itu, kasus Herry ini mulai banyak dibahas oleh masyarakat, sementara pihak terkait menangani kasusnya.

Penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus Herry ini kemudian memunculkan fakta-fakta penting, termasuk jumlah korban serta apa yang dilakukan Herry pada mereka.

Sempat terdengar kabar pula bahwa anak yang dilahirkan oleh santri korban pemerkosaan Herry dijadikan alat untuk meminta sumbangan pondok pesantren.

Kini, setelah Herry dijatuhi hukuman mati, AN mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucapnya mengutip dari Kompas.com.

AN pun berharap bahwa vonis mati yang dijatuhkan pada Herry bisa membuat jera pelaku lain yang masih ada di luar sana.

"Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania