Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Ericha Fernanda - Rabu, 12 Januari 2022
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dok. Kejati Jabar

Parapuan.co - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Tuntutan hukuman itu dinilai bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.

Kebiri kimia diberlakukan secara medis sebagai cara untuk menekan hasrat seksual bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur.

Hukuman ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Apa itu kebiri kimia?

Menurut PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hal ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.

Tindakan pelaku mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati