Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

Rizka Rachmania - Senin, 4 April 2022
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati.
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati. Dok. Kejati Jabar

Parapuan.co - Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung resmi mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis mati ini dijatuhkan atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah Herry sebelumnya hanya mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry terhadap santri di pondok pesantrennya ini dinilai berat sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding untuk memberi hukuman terdakwa vonis mati.

Herry Wirawan adalah guru ngaji sekaligus pemilik sebuah pondok pesantren di Bandung yang tega memperkosa siswinya.

Ia melakukan pemerkosaan itu di beberapa tempat, termasuk di pondok pesantrennya dan juga beberapa hotel.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa Herry memerkosa korbannya di gedung yayasan KS, pesantren MH, pesantren TM, apartemen TS Bandung, basecamp, hotel PP, hotel A, hotel BB, hotel R, dan hotel N.

Hal yang lebih membuat hati miris adalah beberapa dari korban Herry ada yang sampai hamil bahkan melahirkan.

Kasus pemerkosaan ini berlangsung selama lima tahun, mulai dari 2016 sampai dengan 2021.

Selama lima tahun itu, tidak ada yang mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh Herry selaku guru ngaji sekaligus pemimpin pesantren terhadap santrinya.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania