Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

Rizka Rachmania - Senin, 4 April 2022
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati.
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati. Dok. Kejati Jabar

Salah satunya adalah AN (34), seorang keluarga korban yang menceritakan bahwa selama hampir satu tahun ia dan kerabat mencari keadilan.

Perjuangan menuntut keadilan itu bermula ketika keluarga korban mengetahui tindak kriminal yang Herry lakukan terhadap santri di pondoknya.

Awalnya, kasus ini tidak terdengar oleh publik, hingga ada salah satu pihak keluarga korban yang berani bicara dan mengungkap semuanya.

Sejak saat itu, kasus Herry ini mulai banyak dibahas oleh masyarakat, sementara pihak terkait menangani kasusnya.

Penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus Herry ini kemudian memunculkan fakta-fakta penting, termasuk jumlah korban serta apa yang dilakukan Herry pada mereka.

Sempat terdengar kabar pula bahwa anak yang dilahirkan oleh santri korban pemerkosaan Herry dijadikan alat untuk meminta sumbangan pondok pesantren.

Kini, setelah Herry dijatuhi hukuman mati, AN mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucapnya mengutip dari Kompas.com.

AN pun berharap bahwa vonis mati yang dijatuhkan pada Herry bisa membuat jera pelaku lain yang masih ada di luar sana.

"Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania