Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

Rizka Rachmania - Senin, 4 April 2022
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati.
Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan santri di Bandung resmi dihukum mati. Dok. Kejati Jabar

Namun ketika ada seorang santri yang kedapatan hamil dan melahirkan, lalu keluarga korban berani bicara, saat itulah semua perbuatan busuk Herry selama ini terbongkar.

Atas tindak kriminal yang ia lakukan, Herry sempat mendapat vonis penjara seumur hidup.

Namun, hukuman itu dirasa kurang berat, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Bersyukur, banding dari JPU itu dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga Herry Wirawan secara resmi mendapat vonis mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin, (4/4/2022), melansir dari Kompas.com.

Perasaan lega keluarga korban

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, keluarga korban mengaku lega.

Pasalnya, keluarga korban selama ini telah berjuang mendapatkan keadilan atas apa yang telah terjadi selama ini terhadap keluarganya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania