Mengenal Apa Itu PPN yang Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 26 Maret 2022
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 11 persen.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 11 persen. Freepik

Parapuan.co - Belakangan masyarakat diresahkan akan kabar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) awal April mendatang.

Sebagian mempertanyakan bagaimana dampak kenaikan PPN sebagai pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat tersebut.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN bukan sekadar kabar karena melansir Kontan.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan hal tersebut.

Kenaikan tarif PPN akan berlaku mulai 1 April 2022 dengan perubahan tarif yang tadinya 10 persen menjadi 11 persen.

Namun, meski sebentar lagi, ternyata aturan turunan PPN masih juga belum keluar karena pemerintah saat ini masih dalam penyusunan.

Selain masyarakat umum, para ekonom dan pelaku usaha pun khawatir kenaikan PPN ini akan menjadi beban dan menekan daya beli masyarakat.

Namun, Sri Mulyani memastikan peningkatan PPN ini tak akan menjadi beban, justru bisa menjadi bantalan ekonomi bagi penduduk miskin.

Menurut Menkeu, kenaikan PPN semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat. Hal tersebut pun bukan untuk menyusahkan rakyat.

"Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat," ungkap Sri Mulyani, melansir Kompas.com.

Baca Juga: NFT Dikenakan Pajak, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?