Mengenal Apa Itu PPN yang Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 26 Maret 2022
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 11 persen.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 11 persen. Freepik

Sedangkan untuk ekspor dikejakan tarif PPN sebesar nol persen.

Menurut pemerintah, tujuan kebijakan kenaikan PPN adalah untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Lalu, siapakah yang akan memungut PPN?

Ternyata, PPN adalah pajak tak langsung, maka artinya yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau pengecer.

Nah, pihak yang berkewajiban membayar atau dikenakan PPN ialah pembeli atau konsumen akhir.

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara.

Pasalnya, setelah ditetapkan menjadi PKP, pengusaha atau perusahaan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

Sekadar informasi, dalam perhitungan PPN yang dipungut, terdapat dua skema, yakni pajak keluaran dan pajak masukan.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Sedangkan, pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produknya.

Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mewajibkan PKP menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif, lho. (*)