Jangan Tertipu Lagi! Ini Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Saras Bening Sumunar - Kamis, 17 Maret 2022
Mengetahui perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal
Mengetahui perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal fizkes

3. Pencairan Uang 

Menggiurkan, pinjol ilegal cenderung lebih mudah dan cepat dalam proses pencairan uang.

Bahkan mereka tidak membutuhkan syarat apapun untuk dipenuhi agar uang bisa cair.

Tidak seperti pinjol ilegal, pinjol legal justru akan menyeleksi calon peminjamnya dengan sangat ketat. 

Jika calon peminjam tidak memenuhi syarat dari slip gaji atau tanda pengenal, jangan harap uang pinjaman akan cair.

4. Bunga pinjaman

Bunga yang diberikan pinjol ilegal kepada peminjam cenderung tidak terbatas lho, Kawan Puan. 

Kamu bahkan biasanya tidak mengetahui dengan jelas informasi bunga dan denda yang harus dibayarkan.

Sedangkan untuk pinjol legal, informasi biaya pinjaman dan denda cenderung transparan dengan total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.

5. Akses ke Seluruh Data

Baca Juga: Pertimbangkan 4 Hal Ini sebelum Meminjam Uang di Bank dan Pinjol

Perlu diwaspadai ketika Kawan Puan melakukan pinjaman ilegal artinya akses ke seluruh data yang ada di ponselmu akan terbuka. 

Sebab data di ponsel terbuka, kontak ponsel akan dengan mudah terbaca.

Makanya banyak kerabat dari korban pinjol ilegal yang mendapatkan teror. 

Saat kamu memilih pinjol legal, mereka hanya akan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam saja.

6. Layanan Pengaduan

Pinjaman online legal memilik layanan pengaduan konsumen. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan. 

7. Jasa Penagihan

Hal yang paling membedakan antara pinjol legal dan ilegal adalah terkait jasa penagihan.

Dalam pinjol ilegal, pegawai atau pihak penagih tidak mengantongi sertifikat penagihan dari Asosiasi Ffintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Ketika menggunakan pinjol legal, jasa penagihnya wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal, semoga tidak ada korban yang tertipu lagi!

(*)

Baca Juga: Ingin Miliki Bisnis Berkelanjutan? Perhatikan Arus Kas dan Arus Modal!