Sri Mulyani Sentil soal Pamer Kekayaan di Medsos, Ini 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 12 Maret 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kompas.com

Parapuan.co - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil secara halus orang-orang yang sering pamer kekayaan di media sosial.

Melansir Kompas.com, Sri Mulyani mengungkapkan, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan langsung mendatangi mereka yang sering pamer kekayaan.

"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'akun saya yang paling gede," aku Sri Mulyani dalam Sosisalisasi UU HPP.

Menkeu pun menambahkan, "Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah',"

Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui medsos terhadap mereka yang pamer kekayaan ialah salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Masyarakat pun akan melihat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Toh, pajak yang dipungut digunakan untuk pembangunan nasional.

"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," terang Sri Mulyani.

Bahkan, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak semakin lengkap, baik data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Lantas, berkaca dari hal tersebut, sebenarnya apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi?

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Seperti yang kita tahu, setiap wajib pajak orang pribadi harus melakukan lapor SPT tahunan dan paling telat adalah 31 Maret 2022 esok.

Sayangnya, karena tak sering dibuat, masih ada yang bertanya-tanya harta apa saja yang harus dilaporkan dan tidak perlu dicantumkan.

Bahkan, boleh jadi ada yang tahu bahwa harta tersebut perlu ditulis dalam lapor SPT tahunan tapi bingung itu masuk dalam kategori apa.

Melansir dari Kompas.com yang mengutip laman DJP, inilah 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT tahunan beserta kode nomornya. Yuk, simak!

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai.
  • 012 : tabungan.
  • 013 : giro.
  • 014 : deposito.
  • 015 : setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang.
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029 : piutang lain.

3. Investasi

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksa dana.
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039 : investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053 : barang seni dan antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069 : harta tak bergerak lain.

Petunjuk pengisian

Kamu perlu tahu bahwa ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Contoh pengeluaran konsumsi ialah biaya untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Menurut ekonom John Maynard Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.

Tak peduli apa pun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Apa pun itu selama tak digunakan untuk konsumsi dan berasal dari penghasilan usai dikurangi konsumsi, maka masuk kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Itulah daftar jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan. Nah, apakah Kawan Puan yang menjadi wajib pajak orang pribadi sudah melakukan lapor pajak? (*)